16 Agustus 2026
Implementasi Biodiesel B40 di Sulawesi Utara
Mandatori biodiesel B40 berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025 dan menjadi bagian dari pemanfaatan biofuel di Sulawesi Utara.
B40 merupakan campuran 40 persen biodiesel berbasis bahan bakar nabati dengan 60 persen minyak solar. Penerapannya mendukung peningkatan penggunaan energi terbarukan dan pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Sumber: Kementerian ESDM.
Energi Biofuel